Rabu, 30 Oktober 2019

Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Diubah Seperti Apa_

"Ketentuan Tunjangan Kemampuan Pegawai Pajak Dirubah, Seperti Apa? , Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya mengubah skema pemberian tunjangan kemampuan pegawai di instansi jadi diantaranya jawara penerimaan negara itu. Perubahan itu mulai berlaku tahun ini. Staf Ahli Menteri Keuangan Sisi Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, menerangkan tunjangan kemampuan awalnya dikasih dengan pola jam rata. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan pencapaian penerimaan dengan nasional. Tahun ini, tunjangan kemampuan akan dikasih berdasarkan penilaian pencapaian kemampuan di tiap kantor pajak dan individu pegawainya. Jadi dihitung berbasiskan kemampuan organisasi dan pribadi, bukan single measurement , tuturnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018. Puspita menerangkan kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan Presiden Nomor 96 Tahun 2017. Ketetapan ini diturunkan ke Ketetapan Dirjen Pajak. Beleidnya telah di tandatangani Menteri Keuangan. Pada 2017, DJP mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.151,10 triliun atau 98,6 persen dari target Rp 1.283,57 triliun. Dari keseluruhnya 344 Kantor Service Pajak (KPP), ada 66 kantor yang sampai target penerimaan 100 persen. Diluar itu ada dua dari 33 kantor wilayah yang penuhi target. Bikin KPP yang penuhi target, pegawainya bukan hanya dikasih tunjangan kemampuan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimi mereka bonus berupa pizza. Awalannya Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan rasio kepatuhan pajak sepanjang 2017 sampai 72,60 persen. Realisasinya sampai 96,8 persen dari target yang dibandrol didepannya tahun sebesar 75 persen. Robert menerangkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilaporkan pada 2017 seputar 12,05 juta. Dari sisi banyaknya, laporan selama periode itu lebih rendah dibandingkan 2016, yang sampai 12,73 juta. Tapi, dengan persentase, rasionya lebih baik dibandingkan 2016, yang hanya 63,15 persen. Menurut Robert, penurunan banyaknya laporan SPT karena oleh kenaikan penghasilan tidak terserang pajak (PTKP). Sampai banyak harus pajak yang sebelumnya menyampaikan SPT jadi tidak harus menyampaikan SPT, katanya, Jumat, 5 Januari 2018. "" "